BeritaHukum

Polisi Berhasil Tangkap 5 Tersangka Kasus Curanmor di Pamekasan

×

Polisi Berhasil Tangkap 5 Tersangka Kasus Curanmor di Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Polres Pamekasan mengamankan lima tersangka kasus curanmor.

Kilastoday.com, Pamekasan – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi selama sepekan terakhir, terhitung sejak 18 hingga 23 Juli 2025.

Kelima tersangka itu masing-masing inisial M, SRF, MHB, AML, dan SS. Dari kelima tersangka, satu di antaranya, yakni SRF ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, karena kasus penggelapan motor.

Kasus pertama terjadi di Desa Palengaan Dhaja, Kecamatan Palengaan dengan tersangka M yang ditangkap akibat aksi curanmor berupa motor Suzuki Smash Hitam bernopol M 3904 BL.

“Dalam kasus tersebut, terdapat satu tersangka lain selain M, yakni inisial SHD yang bertindak mengawasi keadaan sekitar saat aksi curanmor di Desa Palengaan Dhaja. Saat ini ia berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan, dalam keterangan resminya, Jum’at (01/08/2025).

Sementara kasus kedua, terjadi di Dusun Balanggar, Desa Pakong, Kecamatan Pakong. Pelaku berinisial SRF dilaporkan mencuri sepeda motor Honda NF warna hitam dengan pelat M 2152 AP. Polisi berhasil mengamankan motor beserta BPKB.

Dalam kasus ketiga, polisi menangkap dua tersangka berinisial MHB dan AML yang beraksi di Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan. “Dari tersangka ini kita amankan 2 unit motor, masing-masing Honda Beat Merah Putih bernopol M 6533 BO, dan Honda Beat Hitam dengan nopol M 8835 CS yang digunakan sebagai sarana pencurian,” jelasnya.

Kasus terakhir yakni tersangka inisial SS. Ia beraksi di teras rumah warga di Desa Pegagan, Kecamatan Pademawu. Dari tersangka ini, Polisi mengamankan 1 unit motor Astrea 98 Hitam bernopol M 3313 AK, serta sebuah BPKB motor Yamaha Vega hasil curian.

Akibat kasus tersebut, para tersangka terancam Pasal 362 dan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai peran dan kasus masing-masing.

AKP Doni menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan patroli dan penyelidikan untuk memberantas kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Pamekasan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati saat memarkir kendaraannya. Gunakan kunci ganda dan jangan ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Polres Pamekasan memastikan komitmen penuh dalam menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman pencurian kendaraan bermotor yang kian marak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *