Pendidikan

Pendaftaran PPG bagi Calon Guru Tahun 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

×

Pendaftaran PPG bagi Calon Guru Tahun 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

Sebarkan artikel ini
pendaftaran-ppg-calon-guru-2025
KILASTODAY.COM, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) akan menyelenggarakan seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2025. Program ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyiapkan calon guru profesional yang kompeten, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan kompetensi abad ke-21.Lulusan program ini akan memperoleh sertifikat pendidik, yang menjadi syarat utama dalam proses rekrutmen guru di berbagai instansi pendidikan di Indonesia.

Persyaratan Calon Peserta

Berdasarkan informasi dari Kemendikdasmen, berikut syarat pendaftaran PPG bagi Calon Guru Tahun 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah di Dapodik maupun Simpatika
  • Usia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025
  • Memiliki ijazah S1 atau D4 yang terdaftar di PDDikti atau disetarakan (bagi lulusan luar negeri)
  • IPK minimal 3,00
  • Menyertakan surat sehat jasmani dan rohani, SKCK, surat bebas napza, serta menandatangani pakta integritas
  • Mengikuti tiga tahapan seleksi: administrasi, tes substantif, dan wawancara

Bidang Studi yang Dibuka

Program ini mencakup dua kategori bidang studi: umum dan kejuruan.

Bidang Studi Umum:

PGSD, PJOK, Bimbingan dan Konseling, Informatika, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, IPS, IPA, Seni Budaya, Matematika, Pendidikan Luar Biasa, dan PGPAUD.

Bidang Studi Kejuruan:

Teknik Otomotif, Jaringan Komputer dan Telekomunikasi, Manajemen Perkantoran, Kuliner, Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim, Elektronika, Ketenagalistrikan, Mesin, Pengelasan, Agriteknologi, Broadcasting, dan Desain Komunikasi Visual.

Masa Studi dan Biaya Pendidikan

Perkuliahan PPG Calon Guru dilaksanakan selama dua semester di LPTK penyelenggara. Biaya pendidikan sebesar Rp 8.500.000 per semester, namun peserta yang lolos akan memperoleh bantuan pemerintah sebesar Rp 17.000.000 untuk menempuh studi selama satu tahun akademik.

Tahapan Seleksi

Seleksi dilaksanakan melalui tiga tahap:

  1. Seleksi Administrasi: dilakukan daring via aplikasi SIMPKB.
  2. Tes Substantif: menguji penguasaan bidang studi, literasi, dan numerasi, dilaksanakan luring di Tempat Uji Kompetensi (TUK) menggunakan sistem CAT ANBK.
  3. Tes Wawancara: digelar daring untuk menggali kompetensi profesional dan personal calon peserta.

Biaya pendaftaran tahap I dan II sebesar Rp 200.000, ditanggung oleh peserta.

Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran resmi dibuka mulai 14 Oktober 2025 melalui laman
https://ppg.kemendikdasmen.go.id.

Langkah-langkah utamanya meliputi:

  • Membuat akun di SIMPKB menggunakan email aktif
  • Mengisi data diri, bidang studi, refleksi diri, dan esai
  • Memilih lokasi mengajar, tempat kuliah PPG, dan lokasi tes substantif
  • Mengunggah dokumen wajib (foto, pakta integritas, ijazah, transkrip, dsb.)
  • Melakukan pembayaran pendaftaran dan mencetak kartu tes

Jadwal Seleksi PPG Calon Guru 2025/2026

No Kegiatan Jadwal
1 Pendaftaran Seleksi 14 Okt – 6 Nov 2025
2 Pengumuman Seleksi Administrasi 10 Nov 2025
3 Cetak Kartu Peserta 10–15 Nov 2025
4 Tes Substantif 12–15 Nov 2025
5 Hasil Tes Substantif 29 Nov 2025
6 Jadwal Wawancara 2 Des 2025
7 Tes Wawancara 3–20 Des 2025
8 Hasil Wawancara 29 Des 2025
9 Konfirmasi Kesediaan Peserta Jan 2026
10 Penetapan Peserta Jan 2026
11 Lapor Diri di LPTK Jan 2026
12 Matrikulasi Peserta Jan 2026
13 Orientasi Peserta Feb 2026
14 Awal Perkuliahan Feb 2026

*Jadwal dapat berubah sesuai pengumuman resmi Kemendikdasmen

Ketentuan Tambahan

Peserta wajib mengisi data dengan benar dan lengkap. Segala biaya pribadi, transportasi, dan akomodasi selama proses seleksi menjadi tanggung jawab peserta. Informasi terbaru terkait seleksi dapat dipantau melalui laman resmi Kemendikdasmen.

Lampiran File


Sumber: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah – Direktorat Jenderal GTKPG

Catatan Redaksi Kilastoday.com: Artikel ini disusun berdasarkan siaran resmi Kemendikdasmen dan telah disunting kembali oleh redaksi Kilastoday.com untuk menjaga keakuratan dan keterbacaan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *