Pendidikan

Daftar Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Terbaru 2025 Sesuai Kepmendikdasmen 221/P/2025

×

Daftar Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Terbaru 2025 Sesuai Kepmendikdasmen 221/P/2025

Sebarkan artikel ini
Ekuivalensi tugas tambahan guru kini memiliki aturan terbaru dalam Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025. Aturan ini menjelaskan bagaimana tugas tambahan yang diberikan kepada guru dapat dihitung sebagai jam pelajaran (JP) dalam pemenuhan beban kerja guru.Bagi guru yang memiliki jabatan tambahan di sekolah, ketentuan ini sangat penting karena berpengaruh terhadap pemenuhan 24 jam tatap muka serta penilaian kinerja guru.Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru 2025

1. Tugas Tambahan Melekat Guru (Setara 12 JP)

Tugas tambahan melekat merupakan jabatan struktural yang secara langsung berkaitan dengan pengelolaan pendidikan di sekolah.

Beberapa tugas tambahan yang mendapatkan ekuivalensi 12 jam pelajaran (JP) antara lain:

  • Wakil Kepala Satuan Pendidikan
  • Ketua Program Keahlian
  • Kepala Perpustakaan
  • Kepala Laboratorium
  • Kepala Bengkel
  • Kepala Unit Produksi / Teaching Factory

Guru yang menjabat posisi tersebut akan mendapatkan pengakuan 12 JP dalam perhitungan beban kerja guru.

2. Guru Wali (Ekuivalensi 2 Jam Tatap Muka)

Selain jabatan struktural, terdapat juga peran Guru Wali yang memiliki ekuivalensi:

2 Jam Tatap Muka

Tugas guru wali antara lain:

  • Pendampingan murid secara individual
  • Bimbingan perkembangan siswa

Perlu diketahui bahwa guru wali berbeda dengan wali kelas.

3. Tugas Tambahan Lain (Setara 2 JP)

Beberapa tugas tambahan lain di sekolah juga diakui dalam perhitungan beban kerja guru dengan ekuivalensi 2 JP, di antaranya:

  • Wali Kelas
  • Pembina OSIS
  • Pembina SKI
  • Pembina Ekstrakurikuler
  • Pengurus Bursa Kerja Khusus (BKK) di SMK
  • Koordinator Pengelolaan Kinerja Guru
  • Koordinator Pembelajaran Pendidikan Inklusi
  • Koordinator Pembelajaran Berbasis Proyek

4. Tugas Tambahan dengan Ekuivalensi 1 JP

Beberapa tugas tambahan lainnya juga tetap dihitung meskipun memiliki ekuivalensi 1 JP, yaitu:

  • Guru Piket
  • Anggota TPPK
  • Satgas Tunjangan Perlindungan PTK
  • Pengurus Kepanitiaan Acara Sekolah
  • Koordinator Organisasi Pendidikan (Kabupaten/Kota)
  • Tutor Pendidikan Kesetaraan
  • Narasumber Program Pengembangan Kompetensi
  • Penyusun Tes Terstruktur

Catatan Penting dalam Perhitungan Tugas Tambahan Guru

Agar tugas tambahan dapat dihitung secara resmi, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Memiliki Surat Keputusan (SK) resmi
  • Tercatat dalam Dapodik
  • Memenuhi durasi waktu yang diakui dalam perhitungan GTK dan TPK

Kesimpulan

Berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025, pemerintah menetapkan berbagai bentuk ekuivalensi tugas tambahan guru yang dapat dihitung sebagai jam pelajaran.

Secara umum pembagiannya adalah:

  • 12 JP : Jabatan struktural seperti wakil kepala sekolah dan kepala laboratorium
  • 2 JP : Tugas tambahan seperti wali kelas dan pembina kegiatan
  • 1 JP : Tugas pendukung kegiatan sekolah

Dengan aturan ini, guru yang memiliki tugas tambahan tetap dapat memenuhi beban kerja minimal tanpa harus menambah jam mengajar berlebihan.

Sumber: Lampiran Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *