1. Tugas Tambahan Melekat Guru (Setara 12 JP)
Tugas tambahan melekat merupakan jabatan struktural yang secara langsung berkaitan dengan pengelolaan pendidikan di sekolah.
Beberapa tugas tambahan yang mendapatkan ekuivalensi 12 jam pelajaran (JP) antara lain:
- Wakil Kepala Satuan Pendidikan
- Ketua Program Keahlian
- Kepala Perpustakaan
- Kepala Laboratorium
- Kepala Bengkel
- Kepala Unit Produksi / Teaching Factory
Guru yang menjabat posisi tersebut akan mendapatkan pengakuan 12 JP dalam perhitungan beban kerja guru.
2. Guru Wali (Ekuivalensi 2 Jam Tatap Muka)
Selain jabatan struktural, terdapat juga peran Guru Wali yang memiliki ekuivalensi:
2 Jam Tatap Muka
Tugas guru wali antara lain:
- Pendampingan murid secara individual
- Bimbingan perkembangan siswa
Perlu diketahui bahwa guru wali berbeda dengan wali kelas.
3. Tugas Tambahan Lain (Setara 2 JP)
Beberapa tugas tambahan lain di sekolah juga diakui dalam perhitungan beban kerja guru dengan ekuivalensi 2 JP, di antaranya:
- Wali Kelas
- Pembina OSIS
- Pembina SKI
- Pembina Ekstrakurikuler
- Pengurus Bursa Kerja Khusus (BKK) di SMK
- Koordinator Pengelolaan Kinerja Guru
- Koordinator Pembelajaran Pendidikan Inklusi
- Koordinator Pembelajaran Berbasis Proyek
4. Tugas Tambahan dengan Ekuivalensi 1 JP
Beberapa tugas tambahan lainnya juga tetap dihitung meskipun memiliki ekuivalensi 1 JP, yaitu:
- Guru Piket
- Anggota TPPK
- Satgas Tunjangan Perlindungan PTK
- Pengurus Kepanitiaan Acara Sekolah
- Koordinator Organisasi Pendidikan (Kabupaten/Kota)
- Tutor Pendidikan Kesetaraan
- Narasumber Program Pengembangan Kompetensi
- Penyusun Tes Terstruktur
Catatan Penting dalam Perhitungan Tugas Tambahan Guru
Agar tugas tambahan dapat dihitung secara resmi, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Memiliki Surat Keputusan (SK) resmi
- Tercatat dalam Dapodik
- Memenuhi durasi waktu yang diakui dalam perhitungan GTK dan TPK
Kesimpulan
Berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025, pemerintah menetapkan berbagai bentuk ekuivalensi tugas tambahan guru yang dapat dihitung sebagai jam pelajaran.
Secara umum pembagiannya adalah:
- 12 JP : Jabatan struktural seperti wakil kepala sekolah dan kepala laboratorium
- 2 JP : Tugas tambahan seperti wali kelas dan pembina kegiatan
- 1 JP : Tugas pendukung kegiatan sekolah
Dengan aturan ini, guru yang memiliki tugas tambahan tetap dapat memenuhi beban kerja minimal tanpa harus menambah jam mengajar berlebihan.
Sumber: Lampiran Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru.












