BeritaNasional

KPK Ungkap Dugaan Japto Soerjosoemarno Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang

×

</p><h1>KPK Ungkap Dugaan Japto Soerjosoemarno Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang</h1>

Sebarkan artikel ini

Jakarta, KilasToday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, menerima uang jasa pengamanan dari aktivitas pertambangan yang terkait dengan kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan informasi yang diperoleh penyidik menunjukkan bahwa uang tersebut diduga diberikan secara rutin setiap bulan.

“Informasi yang kami terima memang uang itu diberikan setiap bulan,” ujar Asep kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Japto kembali diperiksa oleh penyidik KPK pada Selasa (10/3) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya menjerat Rita Widyasari. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari aktivitas pertambangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan bermula dari dugaan gratifikasi yang diterima Rita Widyasari saat menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Dalam proses penyidikan lanjutan, KPK juga menetapkan tersangka dari pihak korporasi. Penyidik mendalami dugaan penerimaan dana oleh Japto yang berasal dari perusahaan tambang sebagai bagian dari jasa pengamanan.

Penyidik menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil pertambangan milik perusahaan PT ABP. Dana tersebut disebut-sebut terkait dengan aktivitas pengamanan operasional tambang.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik korupsi perizinan batu bara di Kutai Kartanegara. Dalam perkara tersebut, Rita Widyasari diduga meminta sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi.

KPK menyebut nilai uang yang terkumpul dari praktik tersebut mencapai jutaan dolar AS. Penyidik kemudian mengembangkan perkara ini ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil korupsi tersebut.

Dalam proses pengembangan penyidikan, KPK juga menelusuri aliran dana yang diduga mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk pengusaha sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit mobil serta uang tunai senilai sekitar Rp56 miliar.

KPK menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berlangsung untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan aliran dana dari hasil pertambangan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *