Pendidikan

Pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Alurnya

×

Pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Alurnya

Sebarkan artikel ini
pendaftaran PPG tahap 4
KILASTODAY.COM, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka pendaftaran seleksi administrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025. Program ini diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang ingin memperoleh sertifikasi profesi pendidik.

Informasi pembukaan ini diumumkan melalui akun resmi Instagram @ppgkemendikdasmen, serta laman resmi
ppg.kemendikdasmen.go.id, yang dapat diakses oleh seluruh guru aktif di Indonesia.

Persyaratan Umum Peserta

Mengutip keterangan dari Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, peserta PPG 2025 harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan berstatus aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.
  • Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Termasuk kategori berikut:
    • Guru penggerak yang belum memiliki sertifikat pendidik sesuai ketentuan perundang-undangan.
    • Guru yang telah menyelesaikan pelatihan profesi guru namun belum mendapatkan sertifikat.
    • Guru yang beralih dari jabatan fungsional lain dan belum bersertifikat pendidik.

Alur Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025

Pelaksanaan program ini dilakukan melalui sistem SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Berikut tahapan pelaksanaannya:

  1. Pemanggilan peserta di akun SIMPKB masing-masing.
  2. Lapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara.
  3. Pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK.
  4. Pendaftaran dan pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG), baik first taker maupun retaker.
  5. Pengunggahan dokumen, pencetakan kartu ujian, dan pelaksanaan ujian berbasis komputer (UTBK).
  6. Proses penilaian hasil ujian dan sertifikasi.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Guru yang telah dipanggil melalui SIMPKB wajib melapor diri dan mengunggah dokumen berikut ke sistem LPTK:

  • Pakta integritas
  • Biodata mahasiswa sesuai format PDDikti
  • Scan ijazah & transkrip nilai S1/D4 yang dilegalisasi
  • KTP atau SIM
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6
  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan berkelakuan baik
  • Surat bebas napza dari instansi berwenang
  • NPWP (bila ada)
  • Dokumen tambahan sesuai permintaan LPTK masing-masing

Bagi Guru yang Belum Dipanggil

Kemendikdasmen menjelaskan, guru yang belum mendapat panggilan untuk periode ke-4 diminta memantau akun SIMPKB masing-masing untuk informasi jadwal berikutnya. Sementara itu, guru yang belum memenuhi kriteria dapat menunggu periode seleksi administrasi selanjutnya.

Untuk informasi lebih lengkap, guru dapat mengunjungi laman resmi
https://ppg.kemendikdasmen.go.id
atau memantau pembaruan di akun Instagram
@ppgkemendikdasmen.


Sumber:

DetikEdu – Pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 4 2025 Dibuka, Cek Syaratnya

Catatan Redaksi Kilastoday.com: Artikel ini telah disunting kembali oleh redaksi Kilastoday.com berdasarkan informasi publik dari sumber resmi untuk menjaga keakuratan dan kejelasan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *