Jika Anda memiliki usaha di bidang makanan dan minuman, istilah PIRT tentu sudah tidak asing lagi. PIRT adalah salah satu bentuk izin edar yang sangat penting dimiliki oleh pelaku usaha kecil dan menengah agar produk mereka bisa dipasarkan secara legal dan dipercaya oleh konsumen.
Pengertian PIRT
PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Izin ini berupa nomor yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Nomor PIRT diberikan kepada pelaku usaha skala rumahan atau UMKM yang memproduksi makanan dan minuman olahan dalam skala kecil. Dengan adanya izin ini, produk pangan bisa diedarkan dan dijual secara sah, baik di toko, pasar tradisional, swalayan, maupun marketplace online.
Fungsi dan Manfaat PIRT
PIRT bukan sekadar formalitas, melainkan memiliki banyak manfaat, antara lain:
- Legalitas Produk
Produk dengan nomor PIRT telah diakui dan memiliki izin edar resmi. - Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Konsumen lebih percaya membeli produk yang sudah memiliki izin PIRT karena dianggap aman dan memenuhi standar kesehatan. - Memperluas Pasar
Banyak toko modern, distributor, hingga marketplace yang mensyaratkan produk memiliki izin PIRT sebelum dipasarkan. - Perlindungan Hukum
Jika suatu saat terjadi masalah dengan produk, pelaku usaha memiliki perlindungan hukum karena sudah memiliki izin resmi.
Jenis Produk yang Bisa Mendapat PIRT
Tidak semua produk makanan dan minuman bisa mendapatkan izin PIRT. Secara umum, izin PIRT diberikan untuk produk yang tidak berisiko tinggi, contohnya:
- Makanan ringan (keripik, kerupuk, kue kering)
- Minuman serbuk
- Bumbu kering
- Aneka olahan hasil pertanian yang tahan lama
Sedangkan produk dengan risiko tinggi, seperti susu, minuman beralkohol, daging olahan, atau makanan kaleng, biasanya harus memiliki izin BPOM.
Syarat Mengurus PIRT
Untuk mendapatkan izin PIRT, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa syarat, di antaranya:
Fotokopi KTP pemilik usaha
- Pas foto terbaru ukuran 3×4
- Surat keterangan domisili usaha
- Denah lokasi dan peta usaha
- Surat keterangan sehat dari puskesmas atau dokter
- Label produk yang akan didaftarkan
Sertifikat penyuluhan keamanan pangan (akan diperoleh setelah mengikuti pelatihan)
Proses dan Cara Mengurus PIRT
- Daftar ke Dinas Kesehatan atau DPMPTSP setempat dengan membawa dokumen persyaratan.
- Mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diadakan oleh Dinas Kesehatan.
- Survey lapangan oleh petugas untuk memastikan lokasi produksi sesuai standar.
- Jika semua syarat terpenuhi, izin PIRT akan diterbitkan dengan nomor registrasi resmi.
Proses ini biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga bulan, tergantung daerah masing-masing.
Masa Berlaku PIRT
Untuk produk pangan yang tahan lama (lebih dari 7 hari): masa berlaku PIRT adalah 5 tahun dan bisa diperpanjang.
Untuk produk pangan yang tidak tahan lama (kurang dari 7 hari): masa berlaku PIRT adalah 3 tahun.
Perbedaan PIRT dengan BPOM
Banyak pelaku usaha masih bingung perbedaan antara PIRT dan BPOM. Berikut perbedaannya:
PIRT: untuk produk pangan skala kecil/rumahan dengan risiko rendah. Dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
BPOM: untuk produk pangan berskala besar, pabrikan, atau produk berisiko tinggi. Dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Kesimpulan
PIRT adalah izin edar yang sangat penting bagi pelaku usaha makanan dan minuman skala kecil. Dengan memiliki PIRT, produk tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga lebih dipercaya oleh konsumen dan berpeluang masuk ke pasar yang lebih luas.
Bagi Anda yang baru merintis usaha kuliner atau makanan kemasan, segera urus izin PIRT agar bisnis lebih aman, profesional, dan siap berkembang.
Untuk anda jika ingin membuat PIRT menggunakan jasa kami silahkan hubungi kami via chat whatsapp 0853-3578-5735