BeritaHukum

Selama 12 Hari, Polisi Berhasil Amankan 19 Tersangka Kasus Narkoba di Pamekasan

×

Selama 12 Hari, Polisi Berhasil Amankan 19 Tersangka Kasus Narkoba di Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Polres Pamekasan mengamankan sebanyak 19 tersangka kasus Narkoba.

Kilastoday.com, Pamekasan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkoba selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.

“Operasi ini dilakukan untuk penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta obat terlarang di Bumi Gerbang Salam,” ujar Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan dalam konferensi pers, Rabu (17/09/2025).

Operasi berlangsung selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025. Sebanyak 14 pengedar dan 5 orang pemakai berhasil diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 24,87 gram dan 66 butir pil inex.

“Dari 19 orang tersangka, 14 orang sebagai pengedar dan 5 orang sebagai pengguna,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka pengedar sabu dan pil inex dijerat dengan Pasal 114(1) dan (2) jo 112(1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup.

Sebagai informasi tambahan, dari total 19 tersangka tersebut, diketahui ada yang bersatus masih pelajar di Kabupaten Pamekasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *